Senin, 31 Oktober 2011

tentang seagames

Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara 2011 (disingkat SEA Games 2011) akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang, Indonesia, pada 11-22 November 2011.
Jakarta sudah pernah menyelenggarakan SEA Games 3 kali, yaitu pada tahun 1979, 1987, dan 1997. Palembang akan menjadi kota ketiga yang menyelenggarakan SEA Games di luar ibu kota negara setelah Chiang Mai dan Nakhon Ratchasima, Thailand.
Palembang sendiri dipilih menjadi tuan rumah utama SEA Games XXVI berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai atas Palembang merupakan kota yang paling bersemangat dengan disertai kesiapan fasilitas gelanggang olahraganya.
Pada awalnya pemerintah mengumumkan bahwa SEA Games 2011 akan digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Sumatera Selatan. Bandung dan Semarang dipilih menjadi nominasi tuan rumah SEA Games 2011 menyusul janji Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla ketika pemilihan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional 2012. Namun, untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Ketua KOI dan KONI, Rita Subowo, menunjuk 2 kota lain, yaitu Jakarta dan Palembang sebagai supporting hosts. Akan tetapi gagasan penyelenggaraan di empat provinsi ini akhirnya ditinggalkan, dan tuan rumah diberikan hanya kepada Palembang dan Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyarankan dua provinsi cukup untuk menggelar SEA Games 2011 Indonesia, dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional, serta mempermudah koordinasi penyelenggaraan
Kalian semua pasti sudah tau dong tentang logo dan maskot SEA GAMES ke 26 yang bakalan diadakan di Jakarta dan Palembang nanti ??? Yup bener banget, untuk logo yang digunakan pada SEA Games ini adalah Burung Garuda yang merupakan lambang negara kita tercinta ini. Burung Garuda ini dipilih bukan hanya karena sebagai lambang negara kita tetapi juga dipilih karena Burung Garuda secara fisik melambangkan kekuatan dan kepakan sayapnya mempresentasikan kemegahan dan kejayaan. Di samping itu, Burung Garuda juga dikenal karena keindahannya dan terdapat di seluruh dunia. Dimana seperti halnya Indonesia yang sangat terkenal di seluruh dunia karena alam dan budayanya yang beragam.

Selain itu, jika kita liat gambar dari logo SEA Games 2011 telihat ada guratan dengan tinta hijau di bagian atas yang berbentuk gunung. Nah, guratan ini sebagai simbol bahwa alam Indonesia di dominasi oleh pegunungan yang Indah (seperti yang kalian tau kalau Indonesia merupakan negara dengan jumlah gunung terbanyak). Warna hijau yang dipakai pada guratan untuk mempresentasikan bahwa alam Indonesia sangatlah hijau dan subur. 

Gak Cuma guratan di bagian atas aja, dibagian bawah juga terdapat guratan berwarna biru yang berbentuk seperti aliran air. Guratan ini melambangkan bahwa Indonesia memiliki lautan yang sangat luas dan juga sebagian besar negara Indonesia berbatasan langsung dengan lautan. Pemilihan warna biru disamping melambangkan warna air, warna biru juga dipilih lantaran lautan Indonesia yang luas merupakan lautan yang sangat jernih dan di beberapa bagian lautan telah diakui oleh dunia memiliki air laut terjernih. Warna merah yang berbentuk kepala Garuda, selain mempresentasikan salah satu warna bendera kita, juga melambangkan keberanian para atlet Indonesia Loh !.


Bukan hanya logo SEA Games 2011 aja nih yang menarik tetapi juga maskotnya yang sangat menarik dan lucu. Seperti yang kalian ketahui jika terdapat suatu pertandingan olah raga, pasti akan ada sebuah maskot yang biasanya di inspirasi dari satu jenis binatang yang melambangkan atau terdapat di negara tersebut. Begitu juga yang terjadi di Indonesia.

Maskot SEA Games 2011 kali ini adalah Modo dan Modi yang merupakan sepasang hewan komodo. Hewan komodo dipilih lantaran hewan ini merupakan hewan endemik Indonesia dan hanya terdapat di wilayah Indonesia yaitu Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara. Selain itu, hewan komodo juga dipilih lantaran sudah hampir punah, jadi maskot ini dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat dunia untuk melestarikan kadal purba terbesar di dunia ini. Denger-denger juga sih kan Taman Nasional Komodo diikut sertakan dalam New7Wonders of Nature kan ?? jadi komodo ini dipilih juga dengan tujuan masyarakat Indonesia baik dunia internasional memilih Taman Nasional Komodo untuk menjadi 7 keajaiban dunia

Modo merupakan nama komodo jantan yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia bewarna biru dan memakai selempang dengan motif batik. Modi merupakan komodo betina yang memakai baju tradisional Indonesia yaitu kebaya berwarna merah dan menggunakan sarung batik serta selendang. Penggunaan nama “MODO” juga diambil dari singkatan KOMODO dan “Modo-Modi” di ambil dari kata “Pemuda-Pemudi”. Modo-Modi ini memiliki sifat yang pekerja keras, jujur, adil, bersahabat, sportif, dan talk less do more.

Selain itu Modo-Modi juga sangat positif dan ramah yang mencerminkan sifat warga Indonesia yang ramah dan positif yang diharapkan dapat melestarikan keharmonisan persahabatan dan kerja sama diantara atlet-atlet lain sesama anggota peserta. Pengadaan maskot ini selain untuk menyemarakkan perlombaan juga untuk menyemangati para atlet yang bertanding.




Nah.. berhubung juga penyelegaraan SEA Games kali ini di Indonesia, bakalan mudah juga buat kita-kita untuk mendukung tim Indonesia. Mudah-mudahan juga bisa jadi juara umum, kan mainnya di negeri sendiri

Dan berita menarik lainnya Lagu Ciptaan SBY Akan Dinyanyikan di SEA Games

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merilis album keempatnya yang bertajuk Harmoni, hari ini, 31 Oktober 2011. Album yang dikemas secara apik di tangan musisi-musisi kenamaan Indonesia seperti Andy Rianto, Dwiki Darmawan, Erwin Gutawa, dan satu musisi California, Jeff Lorber.

SBY sendiri mengartikan album Harmoni sebagai album perdamaian dan menyatukan perbedaan yang disebabkan perseteruan. "Saya ekspresikan dalam album ini tidak saja salam hubungan antarmanusia, tapi antarbangsa, dan yang tak kalah penting adalah hubungan yang harmonis antara manusia dan alam semesta," tulis SBY dalam sekapur sirih di album Harmoni.

Album yang dirilis di Taman Ismail Marzuki, Senin, 31 Oktober 2011, memiliki delapan lagu yang dinyanyikan penyanyi kenamaan Indonesia seperti Afgan, Agnes Monica, Joy Tobing, Sandhy Sondoro, dan lainnya.

SBY pun banyak mendapat inspirasi dari kunjungan-kunjungannya ke beberapa negara, seperti lagu 'Untuk Bumi Kita' yang dinyanyikan Sandhy Sondoro. "Lagu ini saya ciptakan di Oslo, Norwegia, selepas menghadiri Konferensi Internasional tentang pemeliharaan kelestarian hutan," tulis SBY.

Selain itu, lagu ciptaan SBY di Bogor, 17 September 2011, berjudul 'Bersatu dan Maju' akan dinyanyikan di pembukaan dan penutup acara tersebut.

"Lagu ini pertama-tama saya dedikasikan untuk acara SEA Games 2011 di Indonesia, tetapi sebetulnya juga berlaku untuk kerjasama dan persahabatan intra dan antar kawasan yang lain," pungkas SBY.


Selasa, 11 Oktober 2011

mengapa koperasi di indonesia sulit berkembang ?

Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi krisis ekonomi, gIobaIisasi/liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting. Keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat lagi hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi keuangan pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar pada pinjaman dari luar negeri (terutama IMF).
Jika dari sisi yang satu penyembuhan ekonomi nasional diharapkan dapat dipercepat dengan mengembangkan eksistensi usaha kecil dan koperasi, namun di sisi lain terlihat bahwa kebijaksanaan makro pembangunan ekonomi masih memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pengusaha besar terutama di sektor moneter. Kebijaksanaan moneter khususnya di bidang perkreditan adalah penyebab utama kehancuran sistem ekonomi Indonesia yang harus dibayar bukan saja dari segi materi tetapi juga biaya sosial (social cost) yang sangat besar. Untuk itu mutlak diadakan reformasi total di bidang moneter secara lebih khususnya adalah reformasi kredit (credit reform). Paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada pertumbuhan, dengan asumsi akan menciptakan efek menetes ke bawah jelas-jelas sudah gagal total karena yang dihasilkan adalah keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Pembangunan pertumbuhan, memang perlu tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.
Namun pada saat yang sama, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu kendala yang besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan khususnya koperasi adalah masalah struktural dengan berbagai cirinya. Misalnya saja, masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan pengelolaan/ manajemen disebabkan olen tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas. Sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka bersatu dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih kuat dan dapat diandalkan.
Permasalahan yang dihadapi koperasi dalam tiga dekade terakhir ini dapat dikemukakan sebagai berikut 
a.      Kelembagaan Koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal: 1) Kelembagaan koperasi beum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi. 2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh: a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan. b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi. c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya. 
b.     UsahaKoperasi
Masalah-masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari masalah kelembagaan serta alat kelengkapan organisasi koperasi dan kemampuan para pengelolanya seperti yang diuraikan di atas. Adapun masalah yang berkaitan dengan pengembangan usaha adalah :
1) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
3) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
4) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
5) Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta. 
c.      Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan yang terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya, tidak dapat dilepaskan dari proses pengembangan koperasi. Di satu pihak kondisi tersebut dapat memberikan kesempatan, di pihak lain dapat menimbulkan hambatan bagi perkembangan koperasi. Adapun kondisi lingkungan yang dapat diidentifikasikan, sebagai berikut
1)    Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah.
2)    Kuran adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3)    Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4)    Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5)    Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6)    Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
d. akibat pembatasan bisnis koperasi untuk menjual komoditas publik, lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjua lkomoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.
e. Sulit Berkembang, Karena UMKM Menghadapi Kendala Klasik
Seperti masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hokum

f. JUK Belum Optimal, Koperasi Sulit Berkembang

Hal ini tentunya akan menyebabkan koperasi sulit untuk membesarkan diri karena terkendala bantuan modal dari perbankan. JUK memiliki fungsi yang sangat penting di dalam mengembangkan koperasi, karena JUK dapat digunakan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar koperasi dengan perbankan dan perusahaan yang hendak menjalankan program coorporate social responsibility

g. Minimnya Pastisipasi Anggota sebagai Penyebab Stagnasi Koperasi di Indonesia

jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi

            Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan  permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan "diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan

-atikah rahmawati/11210214-
2ea11

BAGAIMANA CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA??

bagaimana cara memajukan koperasi di Indonesia??
  1. Harus ada Sumber Daya Manusia yang dapat mengacu pada visi dan misi koperasi serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi.   Kelancaran berbahasa asing terutama sangat dibutuhkan pada saat bernegosiasi dengan buyers dari luar negeri. Tim manajemen sangat berperan dalam memajukan daerahnya melalui keberhasilan mengolah dan memasarkan SDA daerahnya melalui repositioning koperasi.  Pelatihan-pelatihan bagi setiap anggota koperasi pun diperlukan guna meningkatkan kwalitas dan kinerja kerja para anggota koperasi dan menambah pemahaman agar koperasi tersebut dapat terus berkembang
  2. menciptakan  keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
  3. Meningkatkan anggaran modal bagi koperasi di Indonesia guna meningkatkan Mutu dan Kualitas kegiatan perkoperasian.
  4. Sarana dan Prasarana yang menunjang diperlukan terutama dalam sistem informasi dan telekomunikasi yang memudahkan koperasi tersebut mengembangkan usahanya lebih meluas dan berkemban
  5. Targeting Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas
  6. Positioning  koperasi lebih ditekankan pada manfaat yang diperoleh masyarakat dari koperasi yang dapat diperoleh melalui koperasi yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management) Pembahan positioning dari koperasi yang diatur secara profesional akan memakan waktu cukup lama, karena repositioning juga menyangkut persepsi di benak konsumen.  Jika selama ini, koperasi dipandang sebelah mata oleh sebagian usahawan, kini saatnya koperasi membuktikan kompetensinya melalui kesiapan dan kemampuan berusaha dalam iklim otonomi daerah, sehingga maanfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas baik di Indonesia maupun dimanca negara.
  7. Segmentasi  utama dari repositioning koperasi adalah industri balk di Indonesia maupun dimanca negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customers, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasikan sesuatu. Konsumen ritel tetap dilayani, terutama untuk produk konsumsi, yaitu barang kebutuhan sehari-hari.
  8. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiens
  9. Product yang ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.
  10. Pendidikan anggota koperasi.
    Pembinaan dilakukan dengan melaui diskusi dan berkonsultasi untuk memecahkan masalah koperasi, memberikan pendidikan dan keterampilan baik tentang koperasi dan keterampilan usaha, dan memeberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya.
  11.  Kerjasama diantara koperasi. Koperasi dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dengan bekerjasama dengan organisasi lain baik lokal, regional, maupun nasional.
  12.  Tidak hanya mengandalakan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, para anggota diharapkan memiliki kreativitas dan dapat saling bekerjasama dalam meningkatkan kemampuan internalnya.
  13.  Pengembangan sistem manajemen koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan tumbuhnya profesionalisme sehingga dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya.
  14. Perencanaan strategis. Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan koperasi tersebut.
  15. Adanya data, informasi dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi.
  16.  Menciptakan peluang pasar yang sebesar-besarnya bagi para petani denga menjadikan pasar dalam negeri sebagai pasar utama pertanian di Indonesia.
  17. Meningkatkan kecintaan masyarakat indonesia akan produk-produk dalam negeri dengan cara meningkatkan kualitas produk dari koperasi agar tidak kalah saing dengan pasaran luar negeri yang masuk ke Indonesia.
  18. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menyatakan akan memprogramkan dan membentuk tim penyuluh koperasi untuk merespon usulan revitalisasi koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
  19. Adanya sistem saham dalam koperasi. Hal ini sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang koperasi yang dibahas bersama dengan pemerintah dan anggota DPR.Sistem ini dijalankan arena koperasi akan sulit berkembang jika finansialnya hanya tergantung dana darianggota, yakni simpanan pokok dan iuran wajib bulanan. Jika sistem saham diperkenankan dalam operasional koperasi, sumber dananya akan mendukung usaha.
  20.  Pengembangan agrowisata berbasis koperasi. Dalam pengembangan desa wisata yang melibatkan koperasi, pihaknya juga mempertimbangkan aspek keanekaragaman hayati, sosial ekonomi, kelembagaan, dan sarana prasarana desa setempat yang akan dikembangkan sebagai desa agrowisata. Pengembangan desa wisata dan agroturisme yang dikelola koperasi di empat wilayah percontohan mulai membuahkan hasil. Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya merintis pengembangan desa wisata dibawah pengelolaan koperasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
  21.  Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
  22. Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus.

  23.  selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif

  24. Menurut Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Mereka harus memastikan bahwa dengan langkah-langkah yang cepat koperasi mereka bisa mendapatkan keberhasilan-keberhasilan yang maksimum
  25. Vandeburg, dkk. (2000) menemukan banyak manajer-manajer koperasi lokal melakukan perubahan struktural dengan cara bergabung, akuisisi, bekerja sama, dan melakukan aliansi strategis dengan koperasi-koperasi lainnya atau dengan perusahaan-perusahaan berorientasi investor.
  26. pemilik atau dewan direktur bisa memimpin dengan baik (dewan direktur yang lebih banyak diambil dari luar bisa menaikkan kemampuannya untuk membuat keputusan-keputusan strategis)
  27.  memperbaiki kinerja manajemen, dewan direktur dan organisasi koperasi untuk meningkatkan kepuasan anggota
  28. Pada tahun 2004, KPSBU mengambil lagi beberapa langkah penting yang boleh dikatakan cukup inovatif. Pertama, mulai mewajibkan pendidikan dasar koperasi bagi anggota-anggotanya

  29.  Tahun 2005, KPSBU kembali mengambil langkah-langkah positif untuk meningkatkan kinerja. Langkah-langkah terpenting adalah perubahan struktur organisasi dan menerapkan dua macam insentif, yakni insentif manajerial melalui proses dan insentif manajerial melalui hasil.
    21. Menurut Alm. Prof. Sumitro Djojohadikusumo (dalam Rahardjo, 2002) bahwa pengembangan koperasi di pedesaan perlu didahului dengan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan penghasilan. Dari situlah koperasi dapat menghimpun tabungan.
  30. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
31. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

Menurut saya untuk memajukan koperasi di Indonesia Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya, tidak hanya itu bila kita dapat bersaing dengan yang lain maka akan banyak pula anggota yang bergabung untuk menjadi bagian dari anggota koperasi.Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya.Koperasi pun harus berusaha untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil bagi anggotanya.Sehingga koperasi bukan hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tetapi juga bagi anggotanya.Koperasi juga tetap harus berjalan sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mensejahterakan anggotanya dan bukan mencari laba maksimal semata. Itu lah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain


NAMA :ATIKAH RAHMAWATI(11210214)
KELAS: 2EA11

Selasa, 04 Oktober 2011

makna lambang koperasi

Sejarah, makna dan lambing koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Logo Koperasi
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah

Perkembangan Koperasi di Indonesia


Perkembangan Koperasi di Indonesia

Di Indonesia, lahirnya koperasi dilatarbelakangi adanya solidaritas terhadap rakyat yang terlilit hutang pada rentenir, atas inisatif R. A. Wiriaatmadja patih Purwokerto pada tahun 1896, didirikan koperasi simpan pinjam. Semangat solidaritas, kekeluargaan dan kegotongroyongan secara turun-temurun merupakan budaya Bangsa Indonesia sejak dulu. Kegiatan tersebut dapat dijumpai di berbagai daerah di antaranya Arisan (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Paketan, Mitra Cai dan Ruing Mungpulung (Jawa Barat), Mapalus (Sulawesi Utara), kerja sama pengairan Subak (Bali), dan Julo Julo (Sumatra Barat), merupakan sifat hubungan sosial non profit yang dijadikan azas koperasi Indonesia.

Perkoperasian mengalami metamorfosis dari waktu ke waktu. pada masa kebangkitan Nasional pertama (1908), tumbuhnya kesadaran akan pentingnya kesejahteraan dan pendidikan, melatarbelakangi perkumpulan Budi Utomo mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Pada masa kolonialisme Belanda koperasi dijadikan sebagai alat politik pecah belah dengan dikeluarkannya UU koperasi tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni UU tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja, yang menimbulkan dualisme pembinaan perkoperasian di Indonesia. Walaupun pada tahun 1927 dikeluarkan UU no. 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun UU ini tidak berjalan secara efektif karena campur tangan politik kolonialisme Belanda.

Pada masa kebangkitan Nasional kedua, dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi, PNI (1929) di bawah pimpinan Ir. Soekarno mendirikan koperasi dikalangan pemuda, pada masa ini gerakan koperasi dijadikan sebagai alat perjuangan bangsa. Pada masa pendudukan Jepang (1942) keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar, disebabkan pemerintah Jepang mencabut UU no. 23 dan menggantikannya dengan Kumiai (koperasi model Jepang) yang merupakan alat untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.

Pada masa kemerdekaan, DR. H. Moh Hatta memasukkan rumusan perkoperasian di dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, dimana koperasi dijadikan sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi di Indonesia mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya, sejak saat itu diperingati secara nasional sebagai hari koperasi sampai saat ini. Pada masa demokrasi terpimpin (orde lama) koperasi ditempatkan pada fungsi dan perannya sebagai abdi langsung politik dan mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Pada masa orde baru dikeluarkan UU Koperasi No.12/ 1967, yang menempatkan peran pemerintah pada fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Sehingga memunculkan istilah koperasi program atau kapitalisasi koperasi, akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Untuk mengembalikan fungsi koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat diterbitkan UU No. 25/ 1992 tentang perkoperasian, yang menempatkan koperasi sebagai badan usaha, namun sampai saat ini dengan jumlah koperasi sebanyak 175.102 unit dan jumlah anggota sebanyak 29.234 juta, belum memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian nasional dibandingkan dengan BUMN dan BUMS.



Perkembangan koperasi di Indonesia berbanding terbalik dibandingkan dengan negara-negara kapitalis liberal, yang tidak memiliki UU koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17,5% di Selandia Baru, 16,4% di Swiss dan 13% di Swedia.

Perkembangan koperasi yang lambat di Indonesia disebabkan koperasi masih ditempatkan pada azas dan gerakan koperasi semata. Belum diarahkan pada koperasi sebagai suatu sistem ekonomi modern secara simultan, yaitu koperasi untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end). Secara internal, prinsip one man one vote dijadikan dasar pengambilan keputusan didalam RAT, hal ini secara tidak langsung akan mengurangi partisipasi anggota, karena anggota yang mempunyai kontibusi yang besar terhadap koperasi akan mempunyai suara yang sama dengan anggota yang bahkan tidak berkontribusi. Permodalan juga merupakan salah satu kendala bagi koperasi, penempatan koperasi sebagai badan usaha tentunya akan memerlukan modal dalam menjalankan usahanya. Namun pemilik modal tidak mendapatkan tempat dalam pengambilan keputusan kebijakan koperasi di RAT. Dikarenakan sumber modal dalam koperasi tertuang sebagai kewajiban (simpanan pokok dan wajib) saja, menyebabkan anggota tidak berminat menanamkan modalnya dalam koperasi.

Penggabungan antara prinsip kontribusi anggota dan modal sebenarnya telah tertuang dalam pengertian koperasi menurut ILO (International Labour Organization), diantranya koperasi merupakan organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization), kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required) dan menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking). Penggabungan prinsip tersebut dapat meningkatkan partisipasi dan permodalan, sehingga anggota dengan kontribusi tinggi dan modal besar secara proporsional mendapatkan haknya. Kemampuan manajerial yang profesional diperlukan untuk membangun koperasi yang beraksebilitas dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Hal ini memerlukan standarisasi profesi (sertifikasi) bagi menajer maupun pengelola usaha koperasi secara nasional.

Secara eksternal, koperasi perlu mendapat tempat dalam penentuan konstelasi kebijakan nasional. Dispersi kebijakan pengembangan koperasi dan UKM secara tersendiri, menyebabkan pengembangan koperasi akan kehilangan arah. Pengembangan UKM secara tersendiri akan menciptakan kapitalisme kecil, yang manfaatnya hanya dinikmati oleh segelintir UKM saja. Hal ini tidak efektif dan efisien dikarenakan jumlah UKM yang lebih banyak dibanding dengan koperasi. Kebijakan pengembangan koperasi secara terintegrasi, akan mengembangkan UKM sebagai anggota koperasi, sehingga merangsang UKM lainnya untuk bergabung dalam wadah koperasi, yang pada akhirnya secara bersama-sama koperasi sebagai badan usaha akan berkembang, demikian juga UKM sebagai anggota koperasi. Hal ini akan mewujudkan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan atau koperasi sebagai suatu sistem ekonomi (cooperativsm), yaitu koperasi yang bermanfaat bagi ekonomi anggotanya, masyarakat dan ekonomi nasional.

Sebanyak 30% dari 138.000 koperasi di Indonesia hingga kini belum aktif. Salah satu penyebabnya, koperasi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha (Adi Sasono, 2007).
Dari sisi volume usaha pun, perkoperasian di Indonesia juga masih sangat rendah. Saat ini baru 22% dari masyarakat Indonesia yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Persentase ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kondisi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
Di AS, sebanyak 70% warganya yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Adapun di Singapura persentasenya lebih tinggi, yakni 80%. Kondisi tersebut berpengaruh pada volume usaha koperasi di Indonesia yang saat ini, hanya sekitar Rp55 triliun per tahun.
Jika ditelisik sejarahnya, lembaga perekonomian rakyat bernama koperasi ini sudah melembaga sejak negeri ini masih ada pada era penjajahan Belanda.
Ide-ide perkoperasian yang diperkenalkan pertama kali oleh R. Aria Wiraatmadja, Patih di Purwokerto, Jawa Tengah (1896), ini diteruskan semangatnya oleh Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam (1927), Partai Nasional Indonesia (1929) di mana ketiganya turut mengemban perjuangan penyebarluasan semangat koperasi.
Praktis, koperasi pun digunakan sebagai sarana ekonomi dalam konsep perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan.
Setelah kemerdekaan, koperasi dijadikan sebagai model pembangunan ekonomi Indonesia. Posisinya dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Koperasi menjadi sarana perjuangan pembangunan, diberi motivasi, visi dan misi.
Namun, Dekret Presiden untuk kembali ke UUD 1945 tahun 1959, telah menjadikan koperasi bergeser menjadi sarana politik pemerintah (Nasakom). Akibatnya, rusaklah koperasi sebagai lembaga pembangunan ekonomi rakyat. UU Koperasi Nomor 79/1958 diganti UU Nomor 14/1965 yang berorientasi pada politik.
Dasar hukum silih berganti demi kepentingan politik. Selama Orde Baru, tujuan pembangunan ekonomi adalah stabilitas, pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, dan asas pemerataan. Sehingga tak heran, setiap kali menginventarisasi jumlah koperasi, jumlahnya diwajibkan meningkat.
Penguasa saat itu selalu minta untuk menunjukkan terjadinya peningkatan. Inilah tolok ukur kemajuan bangsa. Penurunan jumlah koperasi hanya akan memperlihatkan kemunduran bangsa (Ibnoe Soejono, 2007).
Selama Orde Baru, kebijakan swasembada beras menjadi bagian strategis. Peran koperasi unit desa (KUD) sangat penting dan ikut menentukan keberhasilan politik. Apalagi, didukung penyuluhan pertanian, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa, penyediaan sarana produksi (pupuk dan bibit), dan pemasaran (Bulog) dalam pola Catur Sarana Usaha Pertanian.
Dualistik
Kemudian, terciptalah kondisi dualistik dan proses pembinaannya menjadi top-down. Koperasi mengalami krisis jati diri, yang bersumber pada krisis nilai, kepemimpinan, dan kepercayaan.
Pada era reformasi, koperasi makin mengalami pergeseran jati diri. Koperasi seharusnya menjadi people based association, tetapi ternyata menjadi capital based association. Bukan lagi mementingkan peningkatan hidup rakyat, melainkan ukurannya adalah modal usaha yang harus berkembang dan menguntungkan.
Selama ini kita cenderung bersikap paradoksal. Bicara terus-menerus mengenai prosedural, tanpa memiliki sistem perlindungan. Kita bicara manajemen koperasi, tetapi kenyataannya menggunakan capital based yang merancukan koperasi. Kita bicara kerja sama sebagai modal sosial, tetapi kita cenderung egois. Kita bicara koperasi, tetapi tindakan-tindakan kita justru menyerupai kapitalis.
Memang betul, koperasi membutuhkan dana. Namun, kelemahan manajemen justru memorak-porandakan eksistensi koperasi. Koperasi yang seharusnya menjadi simbol kekuatan rakyat, dalam perjalanannya justru penuh kegagalan dan kekecewaan. Bahkan, setelah kejatuhan Orde Baru dan dalam krisis ekonomi, nasib koperasi pun kian terpuruk.
Kondisi inilah yang rupanya membuat sebagian kalangan tidak menganggap perlu koperasi dipertahankan keberadaannya dalam perekonomian Indonesia. Kepercayaan mereka bahwa koperasi dapat berfungsi dengan baik dalam melayani kebutuhan anggota pupus.
Mereka pun yakin bahwa koperasi adalah organisasi yang tidak efisien, dan koperasi akan tetap kerdil untuk selama-lamanya, sehingga lembaga ini dipandang layak dibubarkan.
Wacana bubar-membubarkan pun tak hanya menimpa lembaga ekonomi bernama koperasi. Bahkan, terhadap kementerian yang selama ini mengurusi koperasi pun pernah diwacanakan untuk dibubarkan.
Hal ini sempat mengemuka dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang UMKM di Komisi VI DPR, 2 tahun lalu. Pendapat yang bergulir menyatakan bahwa program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah dilaksanakan sejumlah departemen dan BUMN.
Posisi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) dipandang sama dengan departemen lain, sehingga diusulkan Kemenkop dan UKM untuk dihapus.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, betulkah membubarkan lembaga koperasi dan menghapus kementerian terkait (yakni Kemenkop dan UKM) merupakan langkah tepat menyelamatkan perekonomian Indonesia?
Memang, potret-potret kegagalan koperasi tak bisa kita tutup-tutupi. Namun sudahkah kita berpikir secara cermat, sesungguhnya apa yang menjadi penyebab keterpurukan koperasi sehingga solusi yang kita tarik sebenarnya tak harus dengan membubarkannya?
Berdasarkan pengamatan, keterpurukan koperasi bukan karena kesalahan kaidah-kaidah koperasi, melainkan lebih kepada adanya penyimpangan-penyimpangan dari kaidah koperasi. Dan penyimpangan-penyimpangan tersebut yang bersifat fundamental.
Penyimpangan tersebut antara lain pendirian koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business koperasi tidak jelas; tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan omzet.
Lalu pendirian unit usaha yang tidak memenuhi kelayakan usaha, karena kebutuhan anggota yang tidak jelas dan kriteria anggota yang juga tidak jelas; hak-hak anggota (yaitu hak menyatakan pendapat, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi pengurus.
si masih sukar dikembangkan.
6)    Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan  permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan "diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan. 

cara memajukan koperasi di indoneia

Cara Memajukan Koperasi

Langkah awal dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya.
Koperasi pun harus berusaha untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil bagi anggotanya.
Sehingga koperasi bukan hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tetapi juga bagi anggotanya.
Koperasi juga tetap harus berjalan sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mensejahterakan anggotanya dan bukan mencari laba maksimal semata. Itu lah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain.
Langkah berikutnya dengan membuat perencanaan program kerja koperasi sehingga setiap kegiatan dapat terprogram dengan baik. Dan yang terutama adalah memberikan kebebasan kepada koperasi untuk menjalankan kegiatannya dengan cara mengurangi campur tangan pemerintah. Sehingga koperasi dapat lebih mandiri dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada. Dan dapat tetap bertahan dalam persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Koperasi menurut UUD 1945 psal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Berarti koperasi bukanlah badan usaha demi mencari keuntungan semata akan tetapi bertujuan untuk mensejahterkan anggotanya. Anggota koperasi bukanlah sebagai anggota saja akan tetapi juga sebagai pemilik dari koperasi itu sendiri. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam mengambil setiap keputusan koperasi.
Fungsi Koperasi antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Jika saya menjadi presiden di Indonesia maka saya akan memajukan koperasi di Indonesia dengan cara memperbanyak jumlah koperasi dan mengajak serta seluruh masyarakat untuk membangun koperasi yang lebih baik. Saya juga akan menyediakan dana yang lebih banyak pada APBN untuk memajukan koperasi Indonesia.
Marilah kita membangun koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karena bukan hanya Presiden yang bisa memajukan koperasi tetapi memerlukan dukungan masayarakat juga.
Koperasi tidaklah boleh ditinggalkan karena selain sebagai wadah usaha juga dapat menjadi modal jika kita ingin meminjam uang untuk modal usaha. Koperasi tidaklah memerlukan berbagai syarat seperti bank yang terlihat tidak berasaskan kekeluargaan. Di desa-desa sudah banyak masyarakat yang mengenal koperasi akan tetapi masih ragu untuk bergabung ke dalam koperasi.
Dan juga jika saya menjadi seorang pemimpin maka saya juga akan melakukan beberapa hal untuk memajukan koperasi yang di himbau oleh universitas tercinta saya, antara lain :
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global
.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

Beberapa hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5. Memberikan pe¬ranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan ko¬perasi.
6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.