Selasa, 11 Oktober 2011

BAGAIMANA CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA??

bagaimana cara memajukan koperasi di Indonesia??
  1. Harus ada Sumber Daya Manusia yang dapat mengacu pada visi dan misi koperasi serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi.   Kelancaran berbahasa asing terutama sangat dibutuhkan pada saat bernegosiasi dengan buyers dari luar negeri. Tim manajemen sangat berperan dalam memajukan daerahnya melalui keberhasilan mengolah dan memasarkan SDA daerahnya melalui repositioning koperasi.  Pelatihan-pelatihan bagi setiap anggota koperasi pun diperlukan guna meningkatkan kwalitas dan kinerja kerja para anggota koperasi dan menambah pemahaman agar koperasi tersebut dapat terus berkembang
  2. menciptakan  keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
  3. Meningkatkan anggaran modal bagi koperasi di Indonesia guna meningkatkan Mutu dan Kualitas kegiatan perkoperasian.
  4. Sarana dan Prasarana yang menunjang diperlukan terutama dalam sistem informasi dan telekomunikasi yang memudahkan koperasi tersebut mengembangkan usahanya lebih meluas dan berkemban
  5. Targeting Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas
  6. Positioning  koperasi lebih ditekankan pada manfaat yang diperoleh masyarakat dari koperasi yang dapat diperoleh melalui koperasi yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management) Pembahan positioning dari koperasi yang diatur secara profesional akan memakan waktu cukup lama, karena repositioning juga menyangkut persepsi di benak konsumen.  Jika selama ini, koperasi dipandang sebelah mata oleh sebagian usahawan, kini saatnya koperasi membuktikan kompetensinya melalui kesiapan dan kemampuan berusaha dalam iklim otonomi daerah, sehingga maanfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas baik di Indonesia maupun dimanca negara.
  7. Segmentasi  utama dari repositioning koperasi adalah industri balk di Indonesia maupun dimanca negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customers, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasikan sesuatu. Konsumen ritel tetap dilayani, terutama untuk produk konsumsi, yaitu barang kebutuhan sehari-hari.
  8. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiens
  9. Product yang ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.
  10. Pendidikan anggota koperasi.
    Pembinaan dilakukan dengan melaui diskusi dan berkonsultasi untuk memecahkan masalah koperasi, memberikan pendidikan dan keterampilan baik tentang koperasi dan keterampilan usaha, dan memeberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya.
  11.  Kerjasama diantara koperasi. Koperasi dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dengan bekerjasama dengan organisasi lain baik lokal, regional, maupun nasional.
  12.  Tidak hanya mengandalakan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, para anggota diharapkan memiliki kreativitas dan dapat saling bekerjasama dalam meningkatkan kemampuan internalnya.
  13.  Pengembangan sistem manajemen koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan tumbuhnya profesionalisme sehingga dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya.
  14. Perencanaan strategis. Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan koperasi tersebut.
  15. Adanya data, informasi dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi.
  16.  Menciptakan peluang pasar yang sebesar-besarnya bagi para petani denga menjadikan pasar dalam negeri sebagai pasar utama pertanian di Indonesia.
  17. Meningkatkan kecintaan masyarakat indonesia akan produk-produk dalam negeri dengan cara meningkatkan kualitas produk dari koperasi agar tidak kalah saing dengan pasaran luar negeri yang masuk ke Indonesia.
  18. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menyatakan akan memprogramkan dan membentuk tim penyuluh koperasi untuk merespon usulan revitalisasi koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
  19. Adanya sistem saham dalam koperasi. Hal ini sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang koperasi yang dibahas bersama dengan pemerintah dan anggota DPR.Sistem ini dijalankan arena koperasi akan sulit berkembang jika finansialnya hanya tergantung dana darianggota, yakni simpanan pokok dan iuran wajib bulanan. Jika sistem saham diperkenankan dalam operasional koperasi, sumber dananya akan mendukung usaha.
  20.  Pengembangan agrowisata berbasis koperasi. Dalam pengembangan desa wisata yang melibatkan koperasi, pihaknya juga mempertimbangkan aspek keanekaragaman hayati, sosial ekonomi, kelembagaan, dan sarana prasarana desa setempat yang akan dikembangkan sebagai desa agrowisata. Pengembangan desa wisata dan agroturisme yang dikelola koperasi di empat wilayah percontohan mulai membuahkan hasil. Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya merintis pengembangan desa wisata dibawah pengelolaan koperasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
  21.  Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
  22. Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus.

  23.  selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif

  24. Menurut Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Mereka harus memastikan bahwa dengan langkah-langkah yang cepat koperasi mereka bisa mendapatkan keberhasilan-keberhasilan yang maksimum
  25. Vandeburg, dkk. (2000) menemukan banyak manajer-manajer koperasi lokal melakukan perubahan struktural dengan cara bergabung, akuisisi, bekerja sama, dan melakukan aliansi strategis dengan koperasi-koperasi lainnya atau dengan perusahaan-perusahaan berorientasi investor.
  26. pemilik atau dewan direktur bisa memimpin dengan baik (dewan direktur yang lebih banyak diambil dari luar bisa menaikkan kemampuannya untuk membuat keputusan-keputusan strategis)
  27.  memperbaiki kinerja manajemen, dewan direktur dan organisasi koperasi untuk meningkatkan kepuasan anggota
  28. Pada tahun 2004, KPSBU mengambil lagi beberapa langkah penting yang boleh dikatakan cukup inovatif. Pertama, mulai mewajibkan pendidikan dasar koperasi bagi anggota-anggotanya

  29.  Tahun 2005, KPSBU kembali mengambil langkah-langkah positif untuk meningkatkan kinerja. Langkah-langkah terpenting adalah perubahan struktur organisasi dan menerapkan dua macam insentif, yakni insentif manajerial melalui proses dan insentif manajerial melalui hasil.
    21. Menurut Alm. Prof. Sumitro Djojohadikusumo (dalam Rahardjo, 2002) bahwa pengembangan koperasi di pedesaan perlu didahului dengan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan penghasilan. Dari situlah koperasi dapat menghimpun tabungan.
  30. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
31. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

Menurut saya untuk memajukan koperasi di Indonesia Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya, tidak hanya itu bila kita dapat bersaing dengan yang lain maka akan banyak pula anggota yang bergabung untuk menjadi bagian dari anggota koperasi.Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya.Koperasi pun harus berusaha untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil bagi anggotanya.Sehingga koperasi bukan hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tetapi juga bagi anggotanya.Koperasi juga tetap harus berjalan sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mensejahterakan anggotanya dan bukan mencari laba maksimal semata. Itu lah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain


NAMA :ATIKAH RAHMAWATI(11210214)
KELAS: 2EA11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar